Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (14/3/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tanggal sidang 14 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta," demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).
Sidang ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat (7/3/2025).
Pelimpahan Berkas ke Pengadilan
Sebelumnya, KPK telah menyerahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini telah melalui prosedur yang sesuai dan tidak ada unsur tekanan atau target tertentu.
"Jadi sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang ada yang ingin dikejar, tetapi tidak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/3/2025).
Ia menambahkan bahwa dengan pelimpahan ini, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangkanya bisa gugur.
Protes Kuasa Hukum
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, memprotes pelimpahan perkara ini karena menilai prosesnya melanggar aturan, mengingat praperadilan masih berlangsung.
"Tentu kami akan melakukan protes. Kami juga akan sampaikan persoalan ini dalam persidangan praperadilan minggu depan, pada 10 Maret," kata Maqdir di DPR RI, Rabu (5/3/2025).
Ia menegaskan bahwa KPK seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan," tuturnya.
Kasus yang Menjerat Hasto
Sebagai informasi, KPK telah menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025) setelah menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada Senin (23/2/2025).
Dalam kasus ini, Hasto diduga berperan sebagai donatur suap sebesar Rp400 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Selain itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga:
- Memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 dan membantu pelariannya.
- Menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat pemeriksaan pada Juni 2024.
- Mengondisikan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang memberatkan.
Dengan dimulainya sidang perdana, publik menantikan jalannya proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto serta langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak terkait.(Red/GT)