Advertisement
MATALENSANEWS.com-Setiap orang yang pernah mengajukan kredit atau pembiayaan dari lembaga jasa keuangan akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Skor kredit dalam SLIK menjadi penentu apakah seseorang bisa mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Skor buruk, yang biasanya disebabkan oleh tunggakan cicilan atau gagal bayar, dapat menghambat akses ke kredit.
Dampak Skor Kredit Buruk
-
Sulit Mendapat Pinjaman
- OJK telah mewajibkan pinjaman online (P2P Lending) melaporkan data peminjam ke SLIK, sehingga riwayat di pinjol ikut memengaruhi skor kredit.
- Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyebut 40% pengajuan KPR ditolak akibat skor kredit buruk, sering kali karena tunggakan pinjol.
-
Terganjal Saat Mencari Pekerjaan
- OJK mencatat ada pencari kerja yang gagal diterima karena skor kredit mereka buruk.
Cara Mengecek dan Memperbaiki Skor Kredit
-
Skor SLIK dibagi menjadi lima kategori:
- Skor 1-2: Riwayat kredit baik, bisa mengajukan pinjaman dengan mudah.
- Skor 3-5: Bermasalah, harus dibersihkan dulu sebelum bisa mengajukan kredit lagi.
-
Cek skor kredit melalui laman resmi OJK: idebku.ojk.go.id.
Cara Membersihkan Skor Kredit
- Lunasi Tunggakan
- Jika masih ada hutang, segera selesaikan kewajiban pembayaran.
- Laporkan Jika Ada Kesalahan
- Jika ada kesalahan pencatatan, laporkan ke lembaga keuangan terkait.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)
- SKL bisa digunakan sebagai bukti saat mengajukan kredit baru.
Setelah pelunasan, data SLIK akan diperbarui dalam 30 hari sesuai ketentuan OJK. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman atau melamar kerja, sebaiknya pastikan skor kredit dalam kondisi baik.(Red/GT)