Advertisement
Medan|MATALENSANEWS.com– Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan, mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, serta seorang pihak swasta bernama Dimas Mohamad Aulia.
Namun, dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak tidak hanya terjadi di tingkat petinggi perusahaan. Praktik ilegal ini juga diduga melibatkan sopir tangki BBM di lapangan.
Truk BBM Diduga Melakukan "Kencing Minyak"
Hasil pantauan awak media menemukan bahwa sebuah truk BBM milik Pertamina PT Elnusa dengan nomor polisi BK 8112 FO diduga melakukan praktik ilegal penggelapan BBM atau yang dikenal sebagai "kencing BBM". Insiden ini terjadi di kawasan Jalan Medan-Binjai KM 16, Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (1/3/2025) pukul 11.15 WIB.
Sopir truk yang diketahui bernama Ali Hasibuan diduga bekerja sama dengan seorang mafia minyak berinisial DN.
Saat melakukan peliputan, awak media mendapat intimidasi dari seseorang yang diduga bagian dari jaringan ini.
"Bang, tolong jangan diganggu la itu mainanku. Gak usah pala Abang ganggu itu, datang aja baik-baik kan bisa," ujar seseorang yang mengaku sebagai bagian dari kelompok tersebut.
Tak hanya itu, orang yang sama kembali mengancam dengan mengatakan, "Aku tahu siapa kalian. Kalau mau jumpa, ayok ke rumah kau aja. Kau ganggu mainanku ya, kau ganggu kerjaanku. Awas kau ya!"
Tuntutan Hukum dan Desakan Penegakan Hukum
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berpotensi dikenakan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat dan aktivis meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara dan Denpom Sumatera Utara, untuk segera menindaklanjuti kasus ini guna memutus mata rantai mafia minyak subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari sopir truk Pertamina PT Elnusa BK 8112 FO terkait tuduhan tersebut.
(Tim)