Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 03 Maret 2025, 2:23:00 AM WIB
Last Updated 2025-03-02T19:23:54Z
BERITA UMUMNEWS

Tambang Galian C Ilegal di Warak,Sidomukti Kembali Disorot, Pemkot Salatiga Siap Bertindak

Advertisement


Salatiga| MatalensaNews.com – Aktivitas penambangan Galian C ilegal di Dukuh Warak, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, kembali menjadi sorotan. Hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Salatiga belum menerima pengajuan izin usaha dari pelaku tambang di lokasi tersebut.


"Kami belum menerima pengajuan izin usaha dari pihak yang melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut," ujar Kepala DPMPST Kota Salatiga, Muthoin, kepada awak media, Minggu (2/3/2025).


Sebelumnya, Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, telah menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan di wilayahnya harus memiliki izin resmi. Ia juga meminta aparat terkait untuk menindak tegas penambangan ilegal yang masih terjadi.


"Saya tekankan agar kasus penambangan ilegal ditangani secara tuntas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Pernyataan ini disampaikan menyusul temuan alat berat ekskavator yang masih beroperasi di lokasi Galian C di JLS Warak, Kecamatan Sidomukti, pada Jumat (28/2/2025), meskipun izin resmi belum dikantongi.


Koordinasi untuk Penindakan Lebih Lanjut

Selain kasus di Sidomukti, Robby Hernawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan status penambangan di Blotongan.


"Kami sedang mengonfirmasi dengan pihak berwenang mengenai status penambangan di Blotongan agar tidak ada pelanggaran," tambahnya.


Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi penambangan dapat berujung pada sanksi hukum berat, termasuk ancaman pidana. Oleh karena itu, ia meminta pengawasan lebih ketat guna mencegah eksploitasi lahan ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.


Masyarakat pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus ini, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta menjaga ketertiban hukum di Kota Salatiga.(Goent)