Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 19 Maret 2025, 1:19:00 PM WIB
Last Updated 2025-03-19T06:19:51Z
NEWSPENDIDIKAN

Terbit Surat Aktivasi Setelah Dana PIP Cair, Realistis? Publik Soroti SMPN 01 Wiradesa

Advertisement


Pekalongan |
MATALENSANEWS.com Polemik penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di SMPN 01 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan transparansi pencairan dana bantuan tersebut.


Salah satu orang tua murid berinisial S mengaku tidak mengetahui bahwa anaknya, K, menerima bantuan PIP.


"Saya tidak tahu kalau anak saya menerima. Dulu saat masih SD pernah menerima sekali, tetapi di SMP ini saya sama sekali tidak tahu. Jika memang berhak menerima, seharusnya diberikan. Sampai sekarang saya belum menerima, dan saya juga tidak pernah menerima surat atau menandatangani berkas pencairan bantuan PIP. Pihak sekolah pun tidak pernah memberitahu saya," ungkapnya kepada awak media.



Pihak Sekolah Beri Klarifikasi

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 01 Wiradesa, Mukhidin, menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dengan menerbitkan surat aktivasi rekening.


"Kami hanya bertugas memberikan surat aktivasi rekening kepada penerima agar dibawa ke Bank BRI untuk pencairan. Tidak mungkin kami menghubungi satu per satu orang tua murid penerima bantuan," terangnya.


Ia juga menambahkan bahwa permasalahan ini sudah pernah dibahas dengan Dinas Pendidikan, tetapi belum menemukan titik terang.


Muhammad Irawansyah, Guru BP sekaligus operator PIP SMPN 01 Wiradesa tahun 2024, menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui status pencairan dana karena yang memegang buku tabungan adalah orang tua murid.


"Kami hanya membuat surat aktivasi rekening untuk dibawa ke bank. Jika ada kendala seperti buku tabungan hilang, kami siap membantu mengurusnya. Buku rekening tetap dipegang oleh penerima atau orang tua murid sejak mereka menerima bantuan di tingkat SD," jelasnya.


Surat Aktivasi Terbit 8 Bulan Setelah Pencairan?

Yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa surat aktivasi buku rekening baru diterbitkan pada 11 November 2024, sedangkan data penerimaan PIP tercatat pada 8 April 2024. Seharusnya, surat aktivasi dikeluarkan sebelum jadwal pencairan agar bantuan bisa segera diterima oleh siswa yang berhak.


Selain itu, orang tua murid berinisial S mengaku tidak pernah menerima surat aktivasi tersebut, sehingga semakin menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme pencairan dana PIP di sekolah tersebut.


Jika benar adanya, kondisi ini menjadi ironi yang mencerminkan masih adanya persoalan transparansi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Pekalongan.(Zaen