![]() |
Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan |
Salatiga |MATALENSANEWS.com– Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menegaskan agar juru parkir (jukir) tidak menaikkan tarif parkir di luar ketentuan dan selalu memberikan karcis kepada pengguna jasa, baik diminta maupun tidak. Hal ini disampaikan saat apel bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan para juru parkir di halaman Kantor Dishub Kota Salatiga, Kamis (27/3/2025).
Menjelang Hari Raya Idulfitri, Robby mengingatkan seluruh jukir untuk tetap mengedepankan kejujuran dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa tarif parkir harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Adapun tarif parkir resmi yang berlaku di Kota Salatiga adalah Rp 2.000 untuk sepeda motor, Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 8.000 untuk kendaraan roda lebih dari empat. Robby menegaskan bahwa setiap jukir harus memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa untuk memastikan transparansi dan mencegah adanya pungutan liar.
Advertisement
“Saya menerima banyak keluhan dari masyarakat yang tidak mendapatkan karcis saat membayar parkir. Selain itu, ada juga aduan mengenai keberadaan parkir liar. Saya minta Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga beserta jajaran untuk menindaklanjuti hal ini. Lakukan inspeksi dan penertiban di lapangan agar Pemerintah Kota Salatiga benar-benar hadir dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujar Robby.
Lebih lanjut, Robby berharap apel tersebut dapat meningkatkan semangat kerja para jukir dalam melayani masyarakat. Ia juga mengimbau agar jukir selalu mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dengan menerapkan budaya 5S: Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
“Niatkan pekerjaan ini sebagai ibadah untuk membantu kelancaran lalu lintas dan melayani masyarakat. Berikan pelayanan dengan tanggung jawab dan sikap humanis. Dilarang menaikkan tarif parkir dengan alasan apa pun,” tegasnya.
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dishub akan terus melakukan pengawasan terhadap sistem perparkiran di kota tersebut guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat. Warga yang menemukan jukir yang tidak memberikan karcis atau memungut tarif di luar ketentuan diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang.(Goent)