Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com-Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyerahkan barang gratifikasi dari masyarakat kepada tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Salatiga di Ruang Kerja Wali Kota pada Selasa (25/3/2025). Barang-barang tersebut masih dalam kondisi terbungkus dan selanjutnya akan dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang gratifikasi yang diserahkan berupa rice cooker, bed sleep set, cangkir, pemanggang roti, sandwich maker, dan coffee maker.
Robby menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Ia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/169 pada 7 Maret 2025, yang menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menolak segala bentuk gratifikasi terkait perayaan Lebaran.
"Saya instruksikan seluruh ASN Pemkot dan BUMD untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Jika tidak dapat menolak, segera laporkan ke KPK melalui UPG di Inspektorat. Semua Kepala OPD harus melakukan langkah pencegahan dan menginstruksikan jajarannya untuk tidak memberi gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apa pun," tegas Robby.
Selanjutnya, barang-barang gratifikasi yang telah dilaporkan akan dikirimkan ke KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku.(Goent)