Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com – Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan resmi melayangkan surat tembusan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kota Semarang terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Klinik Pratama Surya Medikal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Surat tersebut dilayangkan setelah aliansi menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak klinik dalam rangka memperluas usaha mereka. Pelanggaran tersebut dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan, khususnya aliran sungai di sekitar lokasi klinik.
Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK), Purwanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Memanfaatkan garis sepadan sungai untuk memperluas area usaha.
- Melakukan penyempitan sungai dari lebar seharusnya 30 meter menjadi hanya 20 meter.
- Diduga melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin, terutama dalam hal penyempitan garis sepadan sungai.
"Akibat penyempitan tersebut, wilayah Kembangarum kini rawan banjir. Ini jelas merugikan masyarakat dan melanggar aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan," ujar Purwanto.
Menanggapi hal tersebut, aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi seperti GMPK (Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran), LSM Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan, AKJII (Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia), dan MAPENAB (Masyarakat Pemerhati Anak Bangsa) menyampaikan beberapa tuntutan kepada BBWS dan instansi terkait.
Tuntutan tersebut antara lain:
- Menghentikan dan membongkar bangunan yang berdiri di atas garis sepadan sungai dan tidak memiliki izin.
- Memberikan sanksi tegas kepada pihak klinik atas pelanggaran yang dilakukan.
- Melaporkan dugaan penyerobotan sepadan sungai kepada aparat penegak hukum.
- Mendorong Pemerintah Kabupaten Demak untuk menerbitkan surat perintah pembongkaran terhadap bangunan bermasalah tersebut.
Aliansi berharap BBWS dan Pemkab Demak segera mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi dampak sosial dan lingkungan yang lebih luas akibat aktivitas pembangunan yang melanggar aturan tersebut.
Laporan: Aris Yanto