Advertisement
Laporan : Aris Yanto
Grobogan|MATALENSANEWS.com– Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (ALPL) Jawa Tengah yang terdiri dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi Kantor Desa Sugihmanik dan Kantor Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, pada Rabu siang (9/4/2025), sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan laporan terkait dugaan adanya praktik mafia tanah serta pelanggaran hukum dalam rencana pembangunan di lahan eks PT Semen Sugihharapan, Desa Sugihmanik.
Lima LSM yang tergabung dalam aliansi tersebut antara lain LSM GMPK, LSM FRAKSI, LSM FMPSL, LSM AKJII, dan LSM MAPENAB. Masing-masing LSM dipimpin oleh ketuanya, yaitu Purwanto, Budi Santoso, Rofiq, Piton Prihantoro, dan Lestariningsih.
Dalam orasinya yang disampaikan langsung di hadapan Kepala Desa Sugihmanik dan Sekretaris Camat Tanggungharjo, para ketua LSM menuntut agar seluruh aktivitas pembangunan di lahan eks PT Semen Sugihharapan dihentikan sementara, mengingat status hukum lahan tersebut masih dalam sengketa.
“Masih terdapat sengketa hukum antara PT Azam Laksana Intan Buana dengan PT Azam Anugerah Abadi terkait kepemilikan tanah. Karena belum adanya alas hak yang jelas, pembangunan di atas lahan tersebut berisiko menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar,” ungkap Budi Santoso mewakili kelima ketua LSM.
Aliansi juga menyampaikan kekhawatiran mereka atas indikasi keterlibatan sejumlah instansi pemerintah dalam proses pembangunan yang dinilai melanggar aturan.
Mereka meminta agar pihak desa dan kecamatan bertindak tegas serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan tidak mengizinkan adanya pembangunan di atas lahan sengketa hingga ada kejelasan legalitas dan kepemilikan tanah.(*)