Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 23 April 2025, 12:26:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-23T05:26:54Z
LENSA KRIMINALNEWS

Developer Agunkan Sertifikat Konsumen ke BPR, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Perumahan di Salatiga

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Seorang pengembang perumahan di Kota Salatiga, Latifah (43), ditangkap polisi setelah terbukti mengagunkan sertifikat tanah milik konsumen ke sebuah bank perkreditan rakyat. Aksi penipuan yang merugikan belasan korban ini mulai terungkap sejak tahun 2016.


Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, kasus ini bermula saat Latifah, warga Perum Kenanga Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, menawarkan penjualan tanah dan bangunan di Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga melalui media sosial Facebook.


“Para korban tertarik dengan penawaran tersebut, kemudian membeli dengan sistem pesan bangun dan pembayaran secara cash tempo. Setelah pelunasan, sertifikat dijanjikan akan diserahkan,” ujar AKBP Veronica saat konferensi pers di Pendopo Polres Salatiga, Selasa (22/4/2025).


Namun, setelah pembayaran lunas dilakukan, para korban tidak kunjung menerima sertifikat. Ketika ditanya, tersangka selalu menghindar dan memberikan berbagai alasan.


Kasus ini terungkap ketika korban menerima surat pemberitahuan pra-lelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera. Surat tersebut menyebutkan bahwa sertifikat milik korban beserta delapan sertifikat lainnya telah diagunkan oleh Latifah ke pihak bank dan terjadi kemacetan pembayaran.


“Selanjutnya, sertifikat tanah tersebut sudah dilelang dan kini dikuasai pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera,” ungkap Kapolres.


Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang menjadi korban, namun baru tiga yang melapor ke polisi, yakni Giana Farida Gutama, Listiyanto, dan Lely Candra. Polisi juga mengungkap bahwa Latifah merupakan residivis dalam kasus penipuan dan penggelapan di wilayah Semarang.


Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (Goent