Advertisement
MATALENSANEWS. com-Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Perpol tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/4/2025), Ninik menyesalkan penyusunan Perpol ini dilakukan tanpa pelibatan pemangku kepentingan di sektor pers seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, maupun perusahaan media.
“Dewan Pers merekomendasikan agar Perpol 3/2025 ditinjau kembali karena tidak partisipatif dalam proses penyusunannya,” tegas Ninik.
Menurutnya, substansi Perpol tersebut menyentuh aktivitas jurnalistik seperti mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyebarkan informasi—yang sudah dijamin oleh UU Pers dan UU Penyiaran. Ia juga menyoroti bahwa dasar hukum pembentukan Perpol ini hanya merujuk pada Pasal 15 ayat (2) UU Kepolisian, tanpa menyertakan rujukan pada UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 maupun perubahan terbarunya di UU Nomor 63 Tahun 2024.
“Pengaturan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi, dan menjadi celah penyalahgunaan oleh oknum penegak hukum,” ujar Ninik.
Kekhawatiran lainnya datang dari ketentuan mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing. Dewan Pers menilai SKK dapat disalahartikan sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Kapolri: SKK Tidak Wajib untuk Jurnalis Asing
Menanggapi polemik tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa SKK bukanlah persyaratan wajib bagi jurnalis asing. Dalam Pasal 8 ayat (1) Perpol 3/2025 dijelaskan bahwa SKK hanya diterbitkan atas permintaan dari penjamin.
“Tanpa SKK, jurnalis asing tetap bisa melaksanakan tugasnya di Indonesia selama tidak melanggar hukum yang berlaku,” ujar Sigit dalam konferensi pers pada Kamis (3/4/2025).
Ia menambahkan, SKK hanya diperlukan dalam situasi tertentu, seperti peliputan di wilayah konflik. Penjamin, biasanya institusi atau organisasi pengundang, bertanggung jawab atas permintaan SKK, bukan jurnalis asing secara langsung.
Kapolri juga menyatakan bahwa Perpol 3/2025 merupakan tindak lanjut dari revisi UU Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Peraturan ini bertujuan memperkuat perlindungan terhadap warga negara asing, termasuk jurnalis, terutama di daerah rawan.
Polri: Perpol Bertujuan Lindungi, Bukan Membatasi
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan bahwa Perpol ini disusun sebagai upaya pelayanan dan perlindungan bagi WNA, termasuk jurnalis asing.
“Pasal 8 menyebut SKK hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin. Jadi tidak ada unsur kewajiban mutlak di sini,” kata Sandi.
Ia mencontohkan, dalam peliputan di wilayah seperti Papua, SKK bisa menjadi dokumen pendukung untuk menjamin keamanan jurnalis. Namun, ia menegaskan Polri tetap terbuka terhadap masukan dari publik dan lembaga terkait untuk menyempurnakan aturan tersebut.
Dewan Pers: Perpol Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi Pers
Meski pihak Polri menjelaskan bahwa aturan ini bersifat protektif, Dewan Pers tetap menilai Perpol tersebut dapat mengganggu independensi kerja jurnalistik dan bertentangan dengan prinsip pers yang demokratis.
“Perpol 3/2025 potensial melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers yang profesional, independen, menjunjung moralitas, serta asas praduga tak bersalah,” tegas Ninik.
Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers menyerukan adanya dialog terbuka lintas lembaga untuk meninjau ulang Perpol 3/2025 agar tidak menjadi hambatan bagi kerja jurnalistik, khususnya jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.(Red/R1)