Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com— Sebuah rumah kos bernama "Kos Dua Putra" yang terletak di Dukuh Prigi RT 07 RW 06, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, diduga kuat menjadi tempat praktik prostitusi terselubung berbasis online (Booking Order/BO). Informasi ini terungkap setelah tim media melakukan penelusuran dan berbincang dengan salah satu warga setempat pada Kamis (24/4/2025).
Warga sekitar mulai merasa resah karena aktivitas di kos tersebut dinilai tidak wajar. Tempat kos itu disebut-sebut menyewakan kamar dengan sistem per jam, yakni Rp100 ribu per jam. Bahkan, menurut warga, di tempat tersebut juga terdapat mucikari yang menawarkan jasa wanita BO dengan tarif antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per jam.
"Benar, kos-kosan Dua Putra itu memang tempat praktik prostitusi. Itu milik Pak Baidhowi, warga Dukuh Kadilagon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain merusak norma sosial dan moral, masyarakat khawatir keberadaan tempat tersebut akan membawa dampak negatif lain bagi lingkungan sekitar, terutama bagi generasi muda.
"Warga berharap pihak berwenang seperti Satpol PP dan kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan menertibkan tempat tersebut," tambahnya.
Menurut pengakuan warga, praktik menyimpang di kos tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, dalam satu kejadian yang terjadi dua bulan lalu, sempat terjadi keributan dan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia dua tahun oleh salah satu pengunjung kos.
Kos Dua Putra juga dianggap tidak mematuhi aturan tertulis yang ditempel di dinding bangunan kos. Banyak penghuni laki-laki dan perempuan tinggal sekamar tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Kasus ini menjadi perhatian serius warga dan mereka mendesak aparat bertindak cepat sebelum kondisi semakin meresahkan.(Aris Yanto)