Advertisement
Laporan : Aris Yanto
DEMAK|MATALENSANEWS.com— Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan melayangkan surat tembusan kepada Klinik Pratama Surya Medikal yang berlokasi di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Surat tersebut merupakan bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak klinik dalam rangka memperluas usaha.
Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK), Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya aliran sungai di sekitar lokasi, Selasa (8/4/25).
“Pelanggaran tersebut antara lain penggunaan garis sepadan sungai untuk memperluas bangunan, penyempitan lebar sungai dari yang seharusnya 30 meter menjadi hanya 20 meter, serta dugaan pembangunan tanpa mengantongi izin resmi,” jelas Purwanto.
Menurutnya, akibat penyempitan sungai tersebut, wilayah Kembangarum beberapa kali mengalami banjir yang merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, aliansi meminta kepada Balai Sungai Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan nyata guna mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkan.
Adapun aliansi yang melayangkan surat tersebut terdiri dari:
- Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK)
- Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan (LSM)
- Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII)
- Masyarakat Pemerhati Anak Bangsa (MAPENAB)
Mereka mendesak Balai Sungai Provinsi Jawa Tengah untuk:
- Menghentikan dan membongkar bangunan yang dianggap melanggar serta merugikan masyarakat.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembangunan yang tidak memiliki izin.
- Melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum jika terbukti menyerobot garis sepadan sungai.
- Mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Demak agar menerbitkan surat perintah pembongkaran terhadap bangunan bermasalah.
“Langkah ini kami tempuh demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat,” tegas Purwanto.