Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com– Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Peduli Lingkungan melayangkan surat tembusan kepada Klinik Pratama Surya Medikal yang berlokasi di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Surat tersebut dilayangkan menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak klinik dalam memperluas bangunan usahanya tanpa mengantongi izin resmi.
Aliansi ini menilai pembangunan klinik tersebut telah menyalahi aturan tata ruang dan melanggar garis sepadan sungai yang berujung pada penyempitan aliran sungai. Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK), Purwanto, menyebutkan bahwa pihaknya bersama BWWS Kota Semarang telah mendatangi Kantor Desa Kembangarum untuk meminta klarifikasi, Kamis (17/4/25).
Menurut Purwanto, setidaknya ada tiga pelanggaran utama yang dilakukan oleh pihak klinik:
- Menggunakan area garis sepadan sungai untuk memperluas bangunan usaha.
- Mengurangi lebar sungai dari 30 meter menjadi hanya 20 meter.
- Diduga melakukan pembangunan tanpa izin resmi dari instansi terkait.
“Akibat penyempitan sungai tersebut, wilayah Kembangarum mengalami banjir. Ini jelas merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Aliansi lembaga tersebut terdiri dari GMPK (Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran), Forum Masyarakat Peduli Sosial dan Lingkungan, AKJII (Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia), dan MAPENAB (Masyarakat Pemerhati Anak Bangsa). Mereka mendesak Balai Sungai Provinsi Jawa Tengah untuk segera mengambil tindakan tegas.
Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain:
- Menghentikan dan membongkar bangunan tanpa izin yang merugikan masyarakat.
- Memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembangunan.
- Melaporkan ke aparat penegak hukum apabila benar terjadi penyerobotan garis sepadan sungai.
- Merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Demak untuk mengeluarkan surat perintah pembongkaran.
Ketika BWWS Kota Semarang menghubungi Joko, selaku penanggung jawab klinik, melalui sambungan telepon, ia mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin dari desa dan BWWS.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Kepala Desa Kembangarum. Saat dikunjungi oleh BWWS dan Aliansi Peduli Lingkungan, pihak desa menyatakan bahwa klinik tersebut belum pernah mengajukan izin pembangunan ke desa.
“Kami akan menelusuri seluruh pelanggaran yang terjadi dalam pendirian klinik ini. Jika benar melanggar hukum, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas kepala desa.
Kontributor : Aris Yanto