Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA|MATALENSANEWS.com– Program “Bayar Retribusi Anda dengan Sampah Terpilah” atau Baraste yang dijalankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga di TPS3R Tegalrejo mendapat sorotan tajam dari DPRD. Anggota Komisi C DPRD Kota Salatiga, Hartoko Budiono, menilai program tersebut memiliki potensi besar namun terhambat oleh lemahnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Ya, Baraste ini sebenarnya program bagus. Cuma sosialisasinya yang sangat kurang ke masyarakat,” kata Hartoko saat ditemui pada Sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, DLH seharusnya lebih aktif menjangkau masyarakat hingga ke tingkat RT. Ia pun mendorong Wali Kota Salatiga agar segera memberikan instruksi langsung agar proses sosialisasi dilakukan secara terstruktur dan menyentuh lapisan warga terbawah.
“Mohon Wali Kota segera instruksikan ke DLH untuk sosialisasi ke lingkungan terkecil, RT. Jadi hadir, minta ketua RT untuk kumpulkan warganya, baru disosialisasikan,” tegasnya.
Hartoko menilai, jika dijalankan dengan baik, program Baraste akan membawa manfaat ganda bagi warga, baik secara individu maupun kolektif. Program ini dinilai mampu menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus meringankan beban pembayaran retribusi, dengan catatan adanya edukasi yang menyeluruh.
Selain itu, Hartoko juga mengkritisi skema penarifan retribusi yang berdasarkan daya listrik rumah tangga. Meski mekanisme itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah, ia menilai perlu ada evaluasi dan alternatif formula yang lebih adil.
“Yang mungkin perlu dievaluasi lagi juga tentang penarifan yang berbasis daya listrik. Walaupun sudah tercantum dan sesuai Perda, mungkin bisa dicari formula lain yang lebih tepat,” ujarnya.
Sebelumnya, penerapan tarif baru retribusi sampah sebesar Rp10.000–Rp30.000 di TPS3R Bulu menuai protes dari warga lantaran diterapkan secara mendadak tanpa sosialisasi. Program Baraste sejatinya menjadi solusi alternatif dari kebijakan tersebut, namun belum banyak dipahami masyarakat.
Selama ini, warga hanya dikenai retribusi sampah sebesar Rp2.500 yang dibayarkan melalui tagihan PDAM Salatiga. Namun sejak Selasa (15/4/2025), kebijakan baru diterapkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Setelah buang sampah langsung dimintai bayaran oleh petugas. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jadi warga banyak yang kaget dan kecewa,” keluh salah satu warga Jl. Guwo RT.06/RW.09 Tegalrejo, Abi Khamid, Rabu (16/4/2025).