Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 26 April 2025, 1:34:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-26T06:34:02Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Korupsi RSP Sula, Kejati Malut Segera Panggil Kadis Kesehatan, PPK, dan Kontraktor

Advertisement


Maluku Utara |
MatalensaNews.com — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara kembali menyoroti dugaan kasus korupsi dan pelanggaran dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa, Kabupaten Kepulauan Sula.


Melalui Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halik, pihaknya meminta aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, segera turun tangan menelusuri proyek tersebut yang diduga bermasalah.


"Sebab, bangunan RSP tersebut diduga tidak sesuai standar, sehingga mengakibatkan tanah pada pondasi bangunan longsor di bagian belakang," ungkap Sartono Halik, Sabtu (26/4/2025).


Menurut Sartono, meskipun proyek yang menelan anggaran besar itu telah dinyatakan rampung, namun hingga tahun 2025 ini bangunan tersebut belum bisa dimanfaatkan.


"Padahal proyek sudah selesai dikerjakan oleh rekanan (kontraktor). Melihat kondisi sekarang, sangat khawatir dan berbahaya jika rumah sakit ini digunakan," jelasnya.


Sartono menambahkan, proyek konstruksi ini berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, dengan nilai tender sebesar Rp43,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Bumi Ace Citra Persada, dengan tanggal pelaksanaan mulai 28 Desember 2023.


"Oleh karena itu, kami menduga proyek ini dikerjakan asal jadi," tegasnya.


GPM Maluku Utara mendesak agar Kejati Maluku Utara dan KPK RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak rekanan (kontraktor) terkait dugaan penyimpangan tersebut.


Sartono juga menilai, proyek tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta melanggar Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Selain itu, ada dugaan pelanggaran terhadap UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami akan terus mengawal kasus ini, apalagi laporan resmi sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," pungkasnya.(Red/Jak)