Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 01 April 2025, 11:42:00 AM WIB
Last Updated 2025-04-01T04:42:44Z
BERITA PERISTIWANEWS

Dugaan Perselingkuhan di Puskesmas Palamea, Pemda Halsel Diminta Bertindak

Advertisement


LABUHA |
MatalensaNews.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Puskesmas Palamea dan seorang staf di Kecamatan Kasiruta Barat, Halmahera Selatan, mencuat dan menuai sorotan publik. Kasus ini dinilai mencoreng citra birokrasi dan pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel untuk segera menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia menilai bahwa jika tidak ditangani dengan serius, kasus ini dapat merusak integritas aparatur sipil negara (ASN) dan sistem birokrasi daerah.


"Jika persoalan ini tidak ditangani dengan baik, maka akan merusak pembentukan karakter ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Kami merasa prihatin, karena kejadian ini bisa memperburuk citra Pemda Halsel secara keseluruhan," ujar Harmain dalam keterangan persnya, Selasa (1/4/2025).


Harmain juga menduga bahwa Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, mengetahui atau bahkan melindungi oknum yang terlibat dalam dugaan perselingkuhan ini. Hal tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi bahwa Pemda Halsel tidak serius dalam menegakkan disiplin dan etika ASN.


Dalam birokrasi, hubungan antara atasan dan bawahan harus didasarkan pada profesionalisme dan integritas. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang perilaku yang dapat mencoreng citra ASN. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri harus menjaga sikap dan perilaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan negara dan masyarakat.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan moralitas dalam menjalankan tugas. Kode Etik Tenaga Kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan harus menjaga hubungan profesional tanpa konflik kepentingan yang dapat merusak reputasi instansi.


Harmain berharap Bupati Halsel segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan ini. "Perlu ada tindakan nyata agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Pemimpin daerah harus menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dan moralitas aparaturnya," tegasnya.


Dengan adanya perhatian serius dari Pemda Halsel, diharapkan kasus ini tidak hanya menjadi polemik semata, tetapi juga menjadi pembelajaran untuk memperkuat sistem birokrasi yang lebih baik ke depannya. Masyarakat juga menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan profesional dan berintegritas.(Red/Jeck)