Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 15 April 2025, 11:44:00 AM WIB
Last Updated 2025-04-15T04:44:52Z
LENSA KRIMINALNEWS

Empat Pelaku Penganiayaan di Demak Ditangkap, Korban Tewas di Tempat

Advertisement


DEMAK|MATALENSANEWS.com-Polres Demak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pria bernama Aqil Siraj (25) di Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, pada Senin (31/3) sekitar pukul 02.00 WIB. Empat pelaku berhasil ditangkap satu jam setelah kejadian.


Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF (21), MD (25), MI (25), dan MQ (21). Mereka seluruhnya merupakan warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.


Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho, mengatakan penangkapan keempat pelaku dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB dengan bantuan warga sekitar dan tidak jauh dari lokasi kejadian.


"Tim kami bergerak cepat sehingga dapat meredam konflik dan berhasil menangkap keempat tersangka," ujar Kompol Satya dalam gelar perkara di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Senin (14/4/2025) siang.


Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam batang bambu, delapan batu, satu balok kayu, satu batang besi holo, dan pecahan botol minuman keras.


Menurut Satya, penganiayaan terjadi setelah korban bersama enam rekannya datang ke wilayah Dukuh Cempan untuk menanyakan alasan warga setempat menghadang rombongan sahur dari Dukuh Panjunan pada malam terakhir Ramadan.


“Terjadi kesalahpahaman, dan tanpa sebab yang jelas, warga Dukuh Cempan langsung melakukan kekerasan terhadap korban dan teman-temannya. Namun nahas, korban tidak sempat melarikan diri dan meninggal dunia di lokasi,” jelas Satya.


Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menyebut masih ada lima pelaku lain yang kini dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Masih ada tersangka lainnya yang sedang diburu petugas. Mereka sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata AKP Kuseni.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Aris Yanto