Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 07 April 2025, 11:13:00 AM WIB
Last Updated 2025-04-07T04:13:34Z
BERITA PERISTIWANEWS

Kapolri Minta Maaf atas Kekerasan terhadap Jurnalis, Forum Pemred SMSI Desak Evaluasi Pengamanan

Advertisement

Koordinator Bidang Humas dan Komunikasi Forum Pemred SMSI, Rudolf Simbolon

Jakarta|
MATALENSANEWS.com Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas insiden kekerasan yang dilakukan oleh pengawal pribadinya terhadap sejumlah jurnalis saat peliputan kunjungannya di Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (5/4/2025).


Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak evaluasi sistem pengamanan dalam kegiatan peliputan.


Koordinator Bidang Humas dan Komunikasi Forum Pemred SMSI, Rudolf Simbolon, menyebut permintaan maaf Kapolri sebagai langkah positif. Namun, menurutnya, hal itu belum cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar terkait perlindungan jurnalis di lapangan.


“Sebagai insan pers, kami tentu menghargai itikad baik Kapolri. Namun, kejadian ini adalah tamparan bagi semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Harus ada tindakan nyata agar insiden serupa tidak terulang,” kata Rudolf dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/4).


Kronologi Kejadian


Insiden terjadi saat Kapolri melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Tawang, Semarang, dalam rangka meninjau arus balik Lebaran. Dalam momen tersebut, Kapolri menyapa seorang penumpang berkebutuhan khusus yang menggunakan kursi roda.


Sejumlah jurnalis yang tengah meliput dan menjaga jarak aman tiba-tiba didesak mundur secara kasar oleh salah satu pengawal pribadi Kapolri. Beberapa jurnalis bahkan mendapat perlakuan fisik, termasuk dorongan dan pukulan.


Salah satu korban adalah Makna Zaezar, pewarta foto Kantor Berita Antara. Ia mengaku menerima ancaman verbal dari pengawal tersebut yang mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”


Desakan Evaluasi dan Penegakan Hukum


Forum Pemred SMSI menilai kekerasan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang segala bentuk tindakan menghalangi kerja jurnalistik.


Rudolf mendesak agar pelaku kekerasan segera dijatuhi sanksi tegas dan agar institusi Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dalam kegiatan yang melibatkan jurnalis.


“Tidak ada satu pihak pun yang berhak menghalangi atau mengintimidasi jurnalis yang tengah menjalankan tugas. Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Ini bukan sekadar soal maaf, tapi soal penegakan hukum dan perlindungan ruang kerja jurnalistik,” tegasnya.

 

Forum Pemred SMSI juga mengajak seluruh elemen pers untuk tetap solid menjaga marwah kebebasan pers, serta menjadikan insiden ini sebagai momentum memperkuat kemitraan yang sehat antara pers dan aparat penegak hukum.(Red/R1)