Advertisement
Pulau Taliabu|MatalensaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu masih menunggu kehadiran tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal kepada PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) atau Perusahaan Daerah (Perusda) Taliabu sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurmiadin, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Nazamuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Namun, untuk menentukan kerugian negara, pihaknya masih menanti kedatangan tim auditor BPK-RI.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPK-RI di Jakarta, dan mereka menyampaikan bahwa akan membentuk tim khusus untuk melakukan perhitungan. Tim ini berbeda dengan tim pemeriksa MCK. Mereka akan turun langsung ke Kabupaten Pulau Taliabu," jelas Nazamuddin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/03/2025).
Menurutnya, penyidik Kejari bersifat menunggu kepastian jadwal dari BPK-RI untuk turun langsung ke lapangan guna menghitung kerugian negara secara resmi.
Diketahui, dana penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar yang digelontorkan pemerintah daerah kepada PT. TJM pada tahun 2020, diduga tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru diduga habis digunakan hanya untuk membayar gaji tiga orang dewan direksi.
Dalam penyelidikan yang sudah berlangsung, Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa sekitar 10 orang saksi, termasuk mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Irwan Mansur.
Kasus ini menyeret nama HD alias Hamka Duwila yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. TJM. Ia diduga kuat bertanggung jawab atas pengelolaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.(Jeck)