Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 02 April 2025, 11:27:00 AM WIB
Last Updated 2025-04-02T04:27:21Z
BERITA UMUMNEWS

Ketua IWOI Jateng Soroti Kasus Dua Oknum Wartawan Terjerat Pasal 368 KUHP

Advertisement


Semarang
 |MATALENSANEWS.com– Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, angkat bicara terkait kasus dua oknum wartawan salah satu media yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang rokok ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap.


Teguh menyayangkan sikap aparat yang hanya menindak wartawan yang diduga melakukan pemerasan, tetapi tidak menindaklanjuti keberadaan rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara, Rabu (2/4/25). 


"Seharusnya, selain memproses dugaan pemerasan, pihak kepolisian juga menindak pedagang rokok ilegal tersebut. Ini yang perlu dipertanyakan, ada apa?" ujar Teguh.


Menurutnya, kasus ini bermula dari temuan dua wartawan yang mengetahui adanya toko yang menjual rokok tanpa cukai. Namun, justru mereka yang kini terjerat hukum dengan tuduhan pemerasan terhadap pedagang tersebut.


Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan berencana meminta klarifikasi langsung kepada Kapolresta Cilacap. Ia mengaku telah mencoba menemui Kapolresta pada hari Sabtu lalu, tetapi belum berhasil karena Kapolres sedang tidak di tempat.


Sementara itu, keluarga salah satu wartawan yang ditangkap mengaku kaget dan tidak mengetahui adanya masalah yang menimpa suaminya.


"Saya benar-benar bingung. Suami saya adalah tulang punggung keluarga, dan sekarang kami kesulitan ekonomi. Anak kami juga butuh biaya. Saya berharap suami saya bisa segera pulang," ungkap Evi, istri salah satu wartawan yang ditangkap.


Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Cilacap.(Red/GT)