Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 01 April 2025, 6:54:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-01T11:54:33Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Beri Izin

Advertisement


Jakarta |
MATALENSANEWS.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN), termasuk untuk mudik Lebaran. Larangan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).


“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Budi. Ia juga mengimbau kepada para kepala daerah agar menjadi teladan dalam upaya pencegahan korupsi, terutama menjelang hari raya.


KPK meminta kepala daerah dan inspektorat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas. “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas dapat dicegah secara efektif,” tambahnya.


Budi juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh kepala daerah atau inspektorat. Menurutnya, penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, berpotensi menimbulkan kerugian negara serta membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi.


Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.


“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.


Namun, kebijakan ini bertolak belakang dengan keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang memperbolehkan ASN di daerahnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.


"Kami mengizinkan teman-teman ASN yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas untuk menggunakannya saat mudik," ujar Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).


Supian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, salah satunya sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok. "Tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kami izinkan mereka menggunakan mobil dinas sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka," jelasnya.


Kebijakan yang berbeda ini menimbulkan perdebatan mengenai penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, terutama di tengah upaya KPK dalam mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. (ErAngga