Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 21 April 2025, 5:46:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-21T10:46:39Z
BERITA UMUMNEWS

Kuasa Hukum Desak Kapolres Baru Taliabu Tuntaskan Kasus Pengeroyokan di Desa Kawalo

Advertisement


BOBONG |
MatalensaNews.com – Kapolres Pulau Taliabu yang baru menjabat didesak untuk segera menuntaskan kasus pengeroyokan yang menimpa warga Desa Bahu, Kecamatan Taliabu Selatan, yang terjadi di Desa Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat.


Desakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, menyusul lambannya penanganan laporan yang telah dilayangkan sejak 29 Maret 2025. Hingga kini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku maupun memberikan kejelasan perkembangan kasus kepada korban.


Korban bersama keluarganya diketahui telah mendatangi Kantor Hukum Mursid Ar Rahman & Partner serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu untuk mendapatkan pendampingan hukum.


“Benar, hari ini saya didatangi oleh pelapor dan keluarga korban pengeroyokan di Desa Kawalo untuk meminta pendampingan hukum,” ujar Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA, Senin (21/4/2025).


Menurut Mursid, langkah yang diambil korban merupakan upaya untuk mencari kepastian hukum dan keadilan. Ia menyatakan siap mendampingi proses hukum kasus tersebut sebagai kuasa hukum.


Laporan korban tercatat dengan nomor: LP/B/7/III/2025/SPKT/POLRES PULAU TALIABU, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum meminta agar Kapolres yang baru menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius demi menegakkan hukum secara disiplin dan transparan di wilayah Pulau Taliabu.


“Penegakan hukum di Pulau Taliabu seolah mengalami kemunduran, bahkan terkesan tidak transparan dan tutup mata,” tegas Mursid.


Ia menambahkan bahwa kasus ini seharusnya mudah diungkap karena bukti dan keterangan yang ada dinilai sudah cukup kuat.


“Oleh karena itu, kami meminta Kapolres segera menahan pelaku pengeroyokan. Jangan sampai keadilan tertunda karena proses hukum yang lambat,” pungkasnya.(Jak)