Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 25 April 2025, 1:45:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-25T06:45:09Z
BERITA UMUMNEWS

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional Plt. Bupati Taliabu ke Kejati Malut

Advertisement

Kuasa hukum H. Ramli, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA 

Maluku Utara | MatalensaNews.com
Oknum Bupati Pulau Taliabu berinisial AM dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas dugaan penyalahgunaan anggaran operasional milik Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pulau Taliabu, H. Ramli. Nilai anggaran yang dipersoalkan tersebut disebut mencapai Rp1,3 miliar.


Kuasa hukum H. Ramli, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA menyampaikan bahwa kliennya yang pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Pulau Taliabu saat Bupati Aliong Mus cuti karena mencalonkan diri sebagai Gubernur, tidak pernah menerima dana operasional selama masa jabatannya pada Oktober hingga November.


"Klien kami sangat terkejut saat mengetahui bahwa dana operasional tersebut ternyata telah dicairkan secara diam-diam oleh Kepala Bagian Umum dan Kepala Badan Keuangan Daerah Pulau Taliabu," ungkap Mursid dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).


Ia menyebut, pencairan dana tanpa sepengetahuan H. Ramli sebagai penerima hak adalah bentuk pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum secara pidana maupun perdata.


“Ini masuk dalam ranah penggelapan, korupsi, dan juga perdata karena daerah telah melalaikan kewajibannya,” tegasnya.


Mursid menambahkan bahwa laporan akan segera dilayangkan ke Kejati Maluku Utara agar kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum.


"Saya ingatkan, jangan main-main dengan hak pejabat negara. Ini bisa masuk dalam tindak pidana korupsi," pungkasnya.(Jak