Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 15 April 2025, 8:55:00 AM WIB
Last Updated 2025-04-15T01:55:02Z
BERITA UMUMNEWS

LPI Malut Desak Bupati Halsel Copot Kadis PU-PR, Nilai Pembatalan Proyek Rp9 Miliar Cederai Marwah Pemerintahan

Advertisement

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus

LABUHA | MatalensaNews.com
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Idham Pora, dari jabatannya.


Desakan itu disampaikan langsung oleh Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyusul keputusan Kadis PU-PR yang membatalkan proyek pembangunan jalan hotmix menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Marabose senilai lebih dari Rp9 miliar.


Menurut Rajak, alasan pembatalan proyek tersebut karena efisiensi anggaran dinilai tidak rasional dan mencoreng wibawa pemerintahan daerah.


“Proyek jalan hotmix TPA Marabose itu sudah ditinjau langsung oleh Bupati dan seharusnya menjadi prioritas. Pembatalan sepihak oleh Kadis PU-PR merupakan tamparan keras terhadap Bupati,” tegas Rajak, Selasa (15/4/2025).


Rajak menambahkan, dalam konteks efisiensi, seharusnya hanya dilakukan pergeseran terhadap item pembangunan yang dianggap kurang mendesak. Namun, proyek jalan TPA yang dinilai vital justru dibatalkan, seolah tidak penting.


“Ini bisa menimbulkan opini buruk di tengah masyarakat terhadap kepemimpinan Basam–Helmi. Jangan sampai rakyat menilai bahwa pemerintahan ini tidak konsisten terhadap program prioritas,” ungkapnya.


Data yang dikantongi LPI menunjukkan, pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp137 miliar untuk sektor infrastruktur, di mana Rp37 miliar di antaranya dialokasikan khusus untuk pembangunan jalan dan jembatan. Anggaran itu juga diperkuat dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp44 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant Rp43 miliar, serta dana DBH dan DAU tambahan lainnya.


“Dengan anggaran sebesar itu, justru proyek Rp9 miliar untuk jalan 3 km dibatalkan. Ini sangat memalukan,” ujar Rajak.


Ia menilai alasan pembatalan karena efisiensi dari pemerintah pusat tidak masuk akal. Menurutnya, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas pembangunan.


“Karena itu, kami mendesak Bupati dan Wakil Bupati agar segera mencopot Idham Pora dari jabatannya. Ia telah gagal menjaga marwah pemerintahan Basam–Helmi,” tutupnya.(Goent