Advertisement
Halmahera Utara | MatalensaNews.com – Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Christy Salelatu terhadap suaminya, Erland Mouw—anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo)—menuai sorotan publik. Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-MU) mendesak Kapolres Halmahera Utara agar segera menuntaskan kasus ini dan menetapkan tersangka.
Koordinator LPI-MU, Rajak Idrus alias Bung Jeck, menegaskan bahwa laporan korban telah masuk ke Polres Halmahera Utara sejak 4 November 2024 dengan nomor register B/391/XI/2024/RESKRIM. Namun, hingga kini proses hukum disebut mandek di tangan penyidik.
"Dalam perkara ini, seharusnya sudah ada penetapan tersangka. Tapi yang kami dapat, kasusnya justru diam di meja penyidik. Apakah karena pelaku seorang anggota DPRD?" tegas Jeck, Jumat (18/4/2025).
Christy melaporkan suaminya atas dugaan penelantaran keluarga dan kekerasan fisik yang diduga terjadi sejak 2022 hingga 2024. Ia mengaku telah mengalami kekerasan berulang yang menyebabkan ketidaknyamanan dan trauma dalam kehidupan rumah tangganya.
"Ini bukan kekerasan sekali dua kali. Korban merasa tidak nyaman dan akhirnya melapor ke polisi. Jadi, penyidik tidak punya alasan untuk mendiamkan kasus ini," lanjut Jeck.
LPI-MU menyatakan akan terus mendampingi korban dan mengawal proses hukum hingga pelaku dijerat hukum. Bahkan, pihaknya mengancam akan melaporkan Polres Halmahera Utara ke Polda Maluku Utara jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti.
"Kami juga akan bersurat ke Polda Malut agar kasus ini menjadi atensi. Bila tidak diproses, kami akan ambil langkah hukum lain karena kami menilai Polres Halut tak punya itikad baik menyelesaikan kasus ini," tegas Jeck.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak Kapolres Halut agar segera memerintahkan penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Jak)