Advertisement
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus
MALUKU UTARA | MatalensaNews.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum serius dalam menangani kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan, dua nama penting yang perlu segera diperiksa oleh KPK adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara, Suriyanto Andili, dan mantan Kadis ESDM, Hansyim Daeng Barang.
“Itu pintu masuk jika KPK serius,” tegas Rajak kepada media, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, masyarakat Maluku Utara sangat berharap adanya lanjutan proses hukum, termasuk penambahan tersangka dalam kasus korupsi yang telah mencoreng wajah pemerintahan daerah.
“Korupsi makin subur di Maluku Utara. Negeri ini sedang melanda krisis, dan kondisi ini sangat memprihatinkan,” lanjut Rajak.
Ia juga menekankan bahwa KPK tidak boleh membiarkan proses hukum berjalan lambat. Apalagi, menurut catatan LPI, kasus suap IUP di Maluku Utara sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak.
“Hal ini berkaitan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memiskinkan para pelaku korupsi. Maka KPK harus bertindak tegas,” tambahnya.
Rajak menilai masih banyak pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini namun belum tersentuh hukum. Ia menyebut ada empat kabupaten yang menjadi objek dugaan praktik suap dalam kasus IUP, yakni Halmahera Selatan, Halmahera Utara, Halmahera Timur, dan Halmahera Tengah.
“Empat kabupaten ini bisa menjadi tolak ukur keseriusan KPK. Dan semua pintu masuknya ada di pemerintah provinsi,” katanya.
Selain IUP, LPI juga menyoroti dugaan suap proyek dan jual beli jabatan yang menyeret sejumlah nama. Namun, Rajak memilih tidak menyebutkan secara detail siapa saja pejabat atau kontraktor yang terlibat, karena ia yakin penyidik dan jaksa KPK sudah mengetahui hal tersebut.
“Hampir 300 orang sudah diperiksa. Tidak mungkin kasus ini berhenti sampai di sini. Kami yakin akan ada tersangka baru, karena ini menyangkut tiga kasus besar: suap jabatan, proyek, dan IUP,” ujarnya.
Ia menyayangkan adanya perbedaan perlakuan terhadap para terduga pelaku. Ada yang sudah ditahan, tapi ada juga yang masih bebas dan bahkan menikmati uang negara.
“Ini sangat tidak adil. Ada yang ditahan, ada yang bebas dan masih jalan-jalan pakai uang daerah,” kritiknya.
LPI memperkirakan masih ada sekitar 15 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar ini. Untuk itu, mereka mendesak KPK bertindak adil dan menunjukkan empati terhadap penderitaan masyarakat Maluku Utara akibat korupsi.
“Rasa keadilan harus ditegakkan. Korupsi membuat rakyat susah,” pungkas Rajak.(Red/Jak)