Advertisement
Laporan : Goent
KAB.SEMARANG|MATALENSANEWS.com– Proyek pembangunan wahana hiburan dan wisata New Celosia di kawasan eks PJKA Jalan Veteran, Bandungan, Kabupaten Semarang, menuai sorotan dari warga sekitar. Mereka mempertanyakan kelengkapan perizinan yang dimiliki pengelola proyek.
“Kami mempertanyakan perizinan pembangunan wahana hiburan dan wisata New Celosia. Diduga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) masih belum keluar izinnya,” ujar sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (24/4/2025).
Warga menyayangkan pembangunan yang terus berjalan meski izin disebut-sebut belum lengkap. Mereka juga membandingkan kasus ini dengan pembangunan serupa di Puncak, Bogor, yang akhirnya dibongkar karena tak mengantongi izin.
“Kami mendapat informasi bahwa wahana hiburan dan wisata yang juga dikelola manajemen yang sama di Puncak, Bogor, akhirnya dibongkar oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi karena tidak memiliki izin,” tambah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Direktur Legal PT CIW selaku pengelola, Pristiyono, menjelaskan bahwa masyarakat justru mendukung pembangunan New Celosia.
“Itu warga yang mana? Justru warga berharap New Celosia segera dibuka dan bisa menjadi ladang rezeki,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa tenaga kerja proyek mayoritas berasal dari warga sekitar dan pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelumnya. “Terkait perizinan, saat ini sedang dalam proses penambahan izin wahana, karena sebelumnya sudah ada izin agrowisata,” jelasnya.
Dukungan terhadap proyek ini juga datang dari tokoh pemuda sekaligus tokoh masyarakat Desa Junggul, Bowo Sulaksono.
“Masyarakat Junggul dan sekitar Bandungan berharap New Celosia segera dibuka karena diyakini akan meningkatkan perekonomian warga. Selain itu, bisa membuka lapangan kerja baru,” kata Bowo.
Ia menambahkan bahwa kehadiran destinasi wisata di jantung Bandungan diharapkan mampu mengubah citra wilayah tersebut menjadi lebih positif.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setiorini, membenarkan bahwa PBG untuk proyek tersebut masih dalam proses.
“PBG sedang berproses di sistem Mei SIMBG. Untuk PBG, prosesnya ada di DPU,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Hetty menambahkan, jika pelaku usaha tidak kooperatif dalam melengkapi dokumen perizinan, maka akan dikenakan sanksi.
“Tim pengawasan akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Namun apabila tetap tidak patuh, akan diberikan teguran tertulis hingga penegakan Perda oleh Satpol PP,” tegasnya.
Senada, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan DPU Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo, menekankan bahwa pembangunan seharusnya dilakukan setelah izin terbit.
“Ora tho mas, ijin sek,” ujarnya singkat dalam bahasa Jawa yang berarti “tidak mas, izin dulu.”