Advertisement
Edytor : Goent
KLATEN|MATALENSANEWS.com– PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, mengambil tindakan tegas dengan memecat oknum yang terbukti terlibat dalam kasus dugaan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah konsumen melaporkan adanya penurunan kualitas BBM yang mereka beli di SPBU tersebut. Menanggapi laporan tersebut, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan investigasi internal terhadap pihak SPBU dan awak mobil tangki (AMT) yang mendistribusikan Pertalite ke lokasi tersebut.
“Dari hasil investigasi, ditemukan adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT, serta kelalaian dari petugas SPBU yang menyebabkan adanya kandungan air dalam produk Pertalite,” jelas Manajemen Pertamina Patra Niaga dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada oknum AMT berinisial MJW yang terbukti melakukan pelanggaran. Sementara itu, AMT lainnya berinisial Y masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tidak hanya itu, operasional SPBU 44.574.29 Trucuk juga dihentikan sementara atau dibekukan hingga waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu rampungnya proses investigasi secara menyeluruh. Petugas SPBU yang terbukti lalai juga telah dinonaktifkan.
"Pertamina Patra Niaga juga telah menyerahkan oknum AMT dan petugas SPBU tersebut kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut, dan kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan," tambah pernyataan tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab, SPBU Trucuk Klaten telah menyelesaikan pengaduan dari 12 kendaraan konsumen yang terdampak, terdiri dari 4 unit mobil dan 8 sepeda motor. Seluruh kendaraan telah diperbaiki di bengkel, serta diisi ulang dengan BBM jenis Pertamax pada Selasa pagi (8/4/2025).