Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com– PT Pertamina (Persero) mengambil tindakan tegas terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Klaten, Jawa Tengah dan Denpasar Barat, Bali, yang terbukti melakukan kecurangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Sanksi yang dijatuhkan berupa penutupan sementara operasional SPBU.
VP Corporate Communication PT Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan bahwa SPBU di Klaten ditutup karena terbukti mencampur BBM dengan air. Tindakan itu dinilai sangat merugikan konsumen dan mencoreng kepercayaan publik terhadap distribusi BBM.
“Pertama di Klaten, Pertamina telah menjatuhkan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU. Kami juga mendorong kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres Klaten,” ujar Fadjar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4).
Fadjar menambahkan, operasional SPBU Klaten dihentikan tanpa batas waktu sambil menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Pertamina juga akan mengawal seluruh proses hukum yang berjalan.
Sementara itu, SPBU di Denpasar Barat juga dikenai sanksi serupa. SPBU tersebut diduga melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite menjadi Pertamax, sebuah praktik yang dianggap melanggar aturan distribusi BBM.
“Pertamina sudah sementara menghentikan layanan ke SPBU di Denpasar Barat karena dugaan pengoplosan BBM,” ungkap Fadjar.
Diketahui, dalam kasus di Klaten, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka diduga mencampur Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 di Jalan Raya Trucuk, Kecamatan Trucuk.
Adapun di Denpasar, masyarakat memergoki adanya truk tangki yang memasukkan BBM jenis Pertalite—yang merupakan BBM bersubsidi—ke dalam tangki pendam Pertamax di SPBU 54.801.32, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Pertamina menegaskan bahwa perusahaan tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM dan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di seluruh wilayah Indonesia.(Red/GT)