Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 16 April 2025, 2:39:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-16T07:39:23Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Demak Ungkap Pemalsuan Sertifikat Tanah, Warga Malang Jadi Tersangka

Advertisement


Demak|MATALENSANEWS.com
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Seorang pria asal Kota Malang, Risko Andrya (36), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Tersangka diketahui telah memalsukan tiga sertifikat tanah milik warga bernama Mujahadah. Modus yang digunakan yakni dengan mengaku sebagai biro jasa pengurusan tanah dan menawarkan bantuan balik nama sertifikat tanah turun waris dari almarhum suami korban kepada dirinya.


"Dalam proses balik nama sertifikat tanah, korban dimintai uang sebesar Rp9 juta. Namun tersangka tidak mau menyerahkan sertifikat tanah secara langsung kepada korban," ujar Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/4/2025).


Satya menjelaskan, tersangka sempat mengirimkan satu sertifikat tanah melalui jasa pengiriman paket. Merasa ada kejanggalan, korban lalu melakukan pengecekan keabsahan dokumen tersebut ke Kantor Notaris.


"Setelah melakukan pengecekan di Kantor Notaris, diketahui bahwa pihak notaris tidak pernah mengeluarkan akta waris seperti yang tercantum dalam sertifikat tersebut," ungkapnya.


Korban kemudian menindaklanjuti dengan pengecekan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Demak. Hasilnya, ditemukan adanya unsur pemalsuan terhadap sertifikat yang dimaksud.


Polisi mengungkap bahwa motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tersangka membuat atau menggunakan surat palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik, dan uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Atas perbuatannya, Risko Andrya dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(FARID