Advertisement
Purworejo |MATALENSANEWS.com– Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus ganjal ATM yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Kasus ini terungkap berkat kerja sama tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo dengan Polres Temanggung.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, S.I.K., M.Si., dalam keterangan persnya pada Rabu (9/4/2025) siang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Muji Agustina Astuti (MAA), yang kehilangan saldo sebesar Rp18.100.000.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di gerai ATM RSUD Tjitrowardojo, Jl. Jenderal Sudirman No. 60, Purworejo. Saat itu, korban mengalami kesulitan menarik uang tunai. Tanpa disadari, kartu ATM miliknya telah ditukar pelaku dengan kartu serupa.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku bekerja secara terorganisir dan memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya," ungkap AKBP Andry.
Modus operandi yang digunakan yakni salah satu pelaku berpura-pura sebagai pengguna ATM untuk mengintip dan menghafalkan PIN korban. Pelaku lain memasang tusuk gigi di slot kartu ATM sebagai jebakan, lalu menukar kartu korban dan menguras saldo dengan kartu yang sudah mereka kuasai.
Empat orang tersangka berhasil ditangkap pada 22 Februari 2025. Dua di antaranya ditahan di Rutan Polres Purworejo, yakni DH bin T (36), warga Bekasi, dan MR bin R (45), warga Pati. Sementara dua pelaku lainnya, YN bin S (45), warga Lampung Timur, dan SWA bin S (35), warga Bekasi, ditahan di Polres Temanggung karena terlibat kasus serupa di wilayah tersebut.
Dari tangan para pelaku yang semuanya merupakan pekerja swasta, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kartu ATM BRI, tiga buku tabungan Simpedes milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka, serta 17 tusuk gigi kayu yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama bila menemukan gangguan teknis atau keberadaan orang asing yang mencurigakan. "Jika mengalami hal janggal, segera hubungi pihak bank atau laporkan ke kantor polisi terdekat," tegasnya.
Kontributor : Sofie Rahmawati