Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 18 April 2025, 9:52:00 AM WIB
Last Updated 2025-04-18T02:52:26Z
BERITA UMUMNEWS

Proyek Jalan Hotmix Pulau Makean Mangkrak, LPI Duga Ada Permainan Kotor Dinas PU-PR dan Kontraktor

Advertisement


LABUHA |
MatalensaNews.com – Proyek pembangunan jalan hotmix di Pulau Makean, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, hingga kini belum rampung meski telah menelan anggaran sebesar Rp7,8 miliar. Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menduga kuat ada praktik curang antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) dengan pihak kontraktor.


“Kalau tidak ada permainan, mustahil proyek ini tidak selesai,” kata Rajak kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).


Menurut LPI, proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. DELTA pada tahun 2023 dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan. Proyek itu berada di bawah tanggung jawab Dinas PU-PR yang dipimpin oleh Muhamad Idham Pora.


“Sesuai informasi yang kami terima, masa kontrak proyek ini telah habis. Anggaran sebesar Rp7,8 miliar itu bukan jumlah kecil. Jika proyek ini dikerjakan dengan serius, semestinya sudah tuntas,” ujar Rajak.


LPI mencurigai adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut dan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas.


“Kami akan melaporkan proyek ini ke Kejati dalam waktu dekat. Saat ini, bukti dan dokumen pendukung tengah kami siapkan. Bahkan bukan hanya proyek ini, masih ada beberapa pekerjaan lain dari Dinas PU-PR Halmahera Selatan yang akan kami laporkan,” tegasnya.


LPI juga menyoroti sikap Bupati Halmahera Selatan, Ali Basam Kasuba, yang dinilai terkesan melindungi Kepala Dinas PU-PR dari pencopotan.


“Kami tidak tahu ada rahasia apa, tapi jelas ini proyek besar dan menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Jika alasannya karena cuaca laut yang menghambat pengangkutan material dari Ternate, itu alasan yang tidak masuk akal,” jelas Rajak.


Ia menilai, pihak Dinas PU-PR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkesan tidak berdaya, karena diduga sudah ada "sandera kepentingan" antara mereka dengan pihak rekanan.


“Atas nama LPI Maluku Utara, kami mendesak Bupati segera mencopot Muhamad Idham Pora dan PPK terkait proyek ini. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada efek jera,” tutup Rajak.


Kontributor : Jak