Advertisement
Kab Semarang|MATALENSANEWS.com– Program keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai pemutihan, mendapat sambutan antusias dari warga Kabupaten Semarang. Hal ini terlihat dari banyaknya wajib pajak yang memadati Kantor Samsat Kabupaten Semarang sejak hari pertama program ini dimulai, Senin (8/4/2025).
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani STK., SIK., CPHR., mewakili Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK., M.Si., saat ditemui awak media pada Kamis (10/4/2025), mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap program ini. Dalam kesempatan itu, AKP Lingga turut didampingi Kasi Humas Polres Semarang AKP Pri Handayani, Kasi PKB UPPD M. Nadib SIP., dan Kanit Regident Ipda K. Aditya S.TrK.
“Dengan adanya program dari Gubernur Jateng tentang keringanan pajak dan pembebasan denda kendaraan ini, di hari pertama kemarin, tercatat lebih dari 3.000 warga yang datang melakukan pembayaran pajak. Bahkan pelayanan kami buka hingga pukul 22.00 WIB,” ujar AKP Lingga.
Program pemutihan ini akan berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 dan digelar serentak di seluruh Provinsi Jawa Tengah. Dikatakan pula, pada hari kedua dan ketiga pelaksanaan, rata-rata lebih dari 1.000 wajib pajak hadir setiap harinya di Kantor Samsat Kabupaten Semarang.
Adapun skema program ini meliputi pembebasan biaya pajak sebelum tahun 2024, pembebasan denda pajak, serta pembebasan denda Jasa Raharja.
“Masyarakat yang pajaknya terlambat lebih dari satu tahun hanya membayar pokok pajak tahun terakhir. Semua denda pajak dihapuskan. Untuk Jasa Raharja juga dibebaskan dendanya, masyarakat hanya perlu membayar biaya pokok sesuai keterlambatan,” terang AKP Lingga.
Pihak Polres Semarang bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) dan Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan terbaik selama pelaksanaan program. Tujuannya tak lain agar masyarakat semakin tertib membayar pajak kendaraan, terutama bagi yang selama ini memiliki tunggakan.
Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat program ini adalah Jumadi (50), warga Kaliwungu. Ia mengaku menunggak pajak mobil selama lebih dari empat tahun.
“Program ini sangat membantu. Kalau tidak ada pemutihan, saya harus bayar banyak. Tapi sekarang hanya bayar pokok satu kali saja, dendanya dihapus. Untuk Jasa Raharja pun hanya bayar pokoknya,” ungkap Mahendra, yang mengetahui program ini dari rekannya yang merupakan anggota Polri.(Goent)