Advertisement
Magelang|MATALENSANEWS.com– Penyidik Satreskrim Polresta Magelang menetapkan sopir mobil Toyota Avanza, berinisial MN (29), sebagai tersangka dalam kasus kebakaran mobil di SPBU 44.56.116 Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. MN diketahui melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan barcode berbeda dari identitas kendaraan aslinya.
"Pelaku diketahui MN, warga Pagergunung, Ngablak, telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, dalam keterangan tertulis pada Jumat (25/4/2025).
Menurut La Ode, pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan beberapa identitas kendaraan untuk mendapatkan barcode yang berbeda. Dengan cara itu, tersangka dapat membeli BBM bersubsidi dari berbagai SPBU secara berulang.
“Modus operandi pelaku yakni melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan beberapa identitas kendaraan berupa pelat nomor dan barcode Pertamina yang berbeda, kemudian menjual kembali BBM tersebut,” jelas La Ode.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan bahwa kendaraan yang digunakan tersangka telah dimodifikasi dengan alat bantu berupa pompa listrik. Perangkat tersebut ditemukan di dalam mobil saat terjadinya kebakaran, dan diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke wadah lain.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian, termasuk pendalaman kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta jaringan penimbunan BBM bersubsidi.
Kontributor : Sofie Rahmawati