Advertisement
Tim Hukum Saya Taliabu, Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA.
TALIABU | MatalensaNews.com – Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan pasangan calon CPM-UTU ke Mahkamah Konstitusi (MK) memicu polemik di tengah masyarakat Pulau Taliabu.
Tim Hukum Saya Taliabu, melalui Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh CPM justru menunjukkan ambisi kekuasaan, bukan sikap negarawan. Menurutnya, gugatan itu terkesan memaksakan diri untuk menjadi bupati, meski masyarakat telah menyatakan pilihan yang berbeda dalam proses demokrasi.
"Sejak awal, rakyat sudah menunjukkan sikapnya dengan tidak memilih CPM sebagai bupati. Ini bisa dilihat dari selisih suara baik pada pemilihan sebelumnya maupun dalam PSU," ujar Mursid pada Minggu (13/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Bahkan, pihak pengawas dari KPU Provinsi Maluku Utara turut hadir dan menyatakan bahwa proses tersebut tidak bermasalah.
"Langkah CPM menggugat hasil PSU ke MK sangat membingungkan. Saya menilai tidak ada dasar kuat untuk menggugat, karena semua tahapan PSU berjalan sesuai prosedur dan diawasi dengan ketat," tegasnya.
Mursid pun berharap agar proses demokrasi di Pulau Taliabu dihormati semua pihak dan tidak dikotori oleh ambisi pribadi yang tidak mencerminkan kepentingan rakyat.(Jeck)