Advertisement
Laporan : Goent
SALATIGA |MATALENSANEWS.com– Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah, dikejutkan dengan kebijakan baru yang memberlakukan tarif buang sampah sebesar Rp30.000 per bulan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Bulu. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Selasa (15/4/2025) tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.
Sebelumnya, warga hanya membayar retribusi sebesar Rp2.500 yang digabung dalam tagihan PDAM Salatiga. Namun, kini mereka harus membayar tambahan sebesar Rp27.500 untuk membuang sampah di TPS3R.
“Setelah buang sampah langsung dimintai bayaran oleh petugas. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jadi warga banyak yang kaget dan kecewa,” ujar Abi Khamid, warga Jl. Guwo RT.06/RW 09 Tegalrejo, Rabu (16/4/2025).
Abi menilai kebijakan tersebut membebani warga karena tidak disertai dialog atau uji coba terlebih dahulu. Menurutnya, warga telah tertib membuang sampah dan tidak melakukan pembakaran liar, sehingga seharusnya diberi pelayanan yang lebih baik dan transparansi penggunaan dana.
“Idealnya tarif buang sampah rumah tangga maksimal Rp5.000 per bulan. Warga juga ingin tahu dana itu dipakai untuk apa,” tambahnya.
Minimnya sosialisasi juga menjadi sorotan. Surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya dibagikan melalui grup WhatsApp, yang belum tentu dibaca semua warga.
“Kalau tidak disosialisasikan, bisa timbul masalah baru. Warga yang keberatan bisa saja memilih buang sampah sembarangan, dan ini bisa berujung pada darurat sampah,” ujarnya.
Warga berharap DLH dan kelurahan segera mengadakan dialog untuk menemukan solusi terbaik dan menyesuaikan tarif dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
Aktivis lingkungan hidup sekaligus warga Bulu Tegalrejo, Adi Nugroho Irianto, turut menyesalkan kebijakan ini. Ia menilai seharusnya DLH melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat memahami dasar penerapan tarif.
“Kalau memang sesuai perda, alangkah baiknya ada sosialisasi dulu ke masyarakat. Kalau tiba-tiba buka loket kan aneh. Perjelas dulu mekanisme retribusinya. Saya pikir jika ada sosialisasi, warga bisa menerima,” kata Adi.
DLH: Berlaku Sesuai Perda dan Masih Uji Coba
Pelaksana tugas Kepala DLH Salatiga, BPH Pramusinta, membenarkan bahwa kebijakan retribusi tersebut mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Kebersihan.
“Penerapan retribusi itu mengacu pada Perda yang baru. Maka dari itu, warga yang membuang sampah ke TPS3R Bulu dikenakan retribusi,” ujarnya.
Pramusinta mengakui keresahan warga dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama tiga bulan ke depan dan akan dievaluasi.
Tarif Disesuaikan Daya Listrik
DLH juga menjelaskan bahwa besaran tarif disesuaikan dengan daya listrik rumah tangga. Untuk pelanggan dengan daya 450 VA dikenakan Rp10.000, sementara 900 VA sebesar Rp25.000 per bulan. Meskipun membuang sampah lebih dari sekali sehari, tarif hanya dipungut sekali dalam sebulan.
Petugas pengangkut sampah dengan gerobak atau kendaraan roda tiga mendapat fasilitas satu kali buang gratis per hari. Untuk pembuangan berikutnya dikenai biaya Rp20.000 per sekali buang.
Kebijakan ini, menurut DLH, nantinya akan diberlakukan di seluruh TPS3R di Kota Salatiga.(*)